3. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi. 4. Setelah itu cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:
Secara sederhana, e-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah. Dengan e-Filing, Anda tidak perlu repot lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajak. Manfaat Umum e-Filing Pajak
Tahapan Lapor SPT Badan Secara Online. Anda dapat melakukan pembayaran pajak online dan lapor SPT Badan secara online melalui e-Filing pajak. Setelah mengaktivasi E-FIN, Anda dapat membuat akun e-Filing di situs DJP Online. Kemudian Anda dapat mengikuti langkah-langkah cara bayar pajak online berikut ini:
.